SEMARANG, beritajateng.tv – Jaksa penuntut umum (JPU) Hatma Aditya menyebut rekonstruksi kasus kematian Mozza Axilia Gunarsa (18) di Semarang menjadi bagian penting untuk menyelaraskan hasil penyidikan dengan kebutuhan pembuktian perkara.
Rekonstruksi tersebut melibatkan tersangka Mahendra Very (22) alias Very dan enam orang saksi. Sebanyak 55 adegan diperagakan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa yang terjadi sejak korban berada di kos hingga pelaku membuang jasadnya.
Hatma bilang, rekonstruksi tersebut agar penyidik dan jaksa memiliki pemahaman yang sama. Khususnya mengenai rangkaian peristiwa sebelum berkas perkara memasuki tahap pelimpahan.
“Rekonstruksi ini untuk kami saling sinergi dengan penyidik. Harapannya nanti ketika proses tahap satu atau pelimpahan berkas perkara tidak ada bolak-balik perkara,” katanya di lokasi rekonstruksi pembuangan jasad Mozza di kawasan Jangli, Kota Semarang, Rabu, 7 Oktober 2026.
BACA JUGA: Ayah Mozza Emosi Lihat Tersangka Pembunuh Putrinya, Tahan Air Mata saat Rekonstruksi Adegan
Dia bilang, rekonstruksi diperlukan untuk menyempurnakan gambaran mengenai dugaan tindak pidana berdasarkan fakta yang tim temukan selama penyidikan.
“Hal ini sangat penting untuk penyempurnaan terjadinya suatu tindak pidana,” ucapnya.
Saksi dan Petunjuk Terkait
Hatma mengatakan, hasil sementara rekonstruksi menunjukkan keterangan saksi, petunjuk yang ditemukan, dan keterangan tersangka memiliki keterkaitan.
“Saat ini keterangan saksi-saksi, petunjuk-petunjuk yang ada bersesuaian. Tersangka juga kooperatif dengan pemenuhan unsur-unsur yang ada sepertinya cukup,” katanya.
Meski demikian, ucap dia, masih ada sejumlah poin yang dia minta untuk ada pendalaman penyidik kepolidisn.
“Yang pasti itu untuk penyempurnaan dari tindakan-tindakan perbuatan pidana yang harus sesuai dengan fakta-fakta. Nanti kaitkan dengan unsur-unsur pidana,” bilangnya.
BACA JUGA: Rekonstruksi Kasus Mozza, Pelaku Peragakan Kekerasan di Kos hingga Buang Jasad Korban dalam Karung
Hatma mengatakan, keterangan saksi yang berada di lokasi kejadian sejauh ini saling berkaitan. Di mana mendukung dugaan tindak pidana yang sangkaannya kepada tersangka.
Adapun, kata dia, perkara tersebut saat ini disangkakan menggunakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 458 KUHP. Ancaman maksimal masing-masing pasal tersebut disebut mencapai 15 tahun penjara.
Unsur Perencanaan Belum Terungkap
Lebih lanjut, Hatma bilang, dia membuka kemungkinan perkara berkembang menjadi pembunuhan berencana. Akan tetapi, unsur tersebut belum terlihat dalam hasil rekonstruksi.
“Saat ini mungkin dari rekonstruksi belum terungkap bahwa adanya perencanaan,” katanya.
Dia berkata, saat ini proses penyidikan masih berlangsung sehingga kemungkinan adanya fakta baru tetap terbuka.
BACA JUGA: Soroti Proyek Geothermal, Pakar Lingkungan SCU Beberkan Dampak Lingkungan di Permukiman Padat Penduduk
Harapan Keluarga Mozza
Di sisi lain, Hatma mengatakan, memahami harapan keluarga Mozza agar perkara tersebut segera memperoleh kepastian hukum. Oleh karena keluarga telah kehilangan putrinya selama sekitar satu tahun.
Dia bilang, percepatan penanganan perkara perlu untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperhatikan hak-hak korban.
“Harapan keluarga korban agar kasus ini kami tangani cepat. Hal ini memang perlu karena demi adanya kepastian hukum dan membela hak-hak dari korban,” katanya.
Rekonstruksi Kasus Mozza
Sebagai informasi, rekonstruksi kasus Mozza itu melibatkan tersangka dan enam saksi. Polisi memperagakan sekitar 55 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa pada 25 Juni 2025, mulai dari lokasi kos di wilayah Candisari hingga tempat pembuangan jasad.
Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menyebut keterangan tersangka dan para saksi sementara masih sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik.
Polisi selanjutnya akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa. Penyidik juga masih mendalami sejumlah fakta untuk memastikan seluruh rangkaian perkara sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya. (*)
Editor: Diaz A Abidin





