Hukum & Kriminal

Rekonstruksi Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang Belum Terlaksana, Polisi Ungkap Nasib Aipda Robig

×

Rekonstruksi Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang Belum Terlaksana, Polisi Ungkap Nasib Aipda Robig

Sebarkan artikel ini
polda jateng
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Selasa, 24 Desember 2024. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

Ia terjerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Yaitu pembunuhan dengan sengaja merampas nyawa orang lain. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp