“Kami berharap Mas Gibran bisa berpasangan dengan Pak Prabowo. Harapannya Pak Prabowo bisa menggandeng Mas Gibran. Kami masih berdoa lagi semoga itu benar-benar terjadi,” tandasnya.
Sebagai informasi, MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang terajukan oleh mahasiswa Unsa Almas Tsaqibbirru Re A.
Atas putusan itu, MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun. Kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang terpilih lewat Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Adapun permohonan Almas itu diterima MK pada 3 Agustus 2023 lalu.(*)
Editor: Farah Nazila