UNGARAN, beritajateng.tv – Rencana relokasi Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, kembali tertunda. Rencana tersebut masih terkendala status lahan yang disiapkan untuk lokasi pembangunan lapas baru.
Lahan yang berada di sekitar Jalan Lingkar Ambarawa (JLA) tersebut berstatus zona hijau. Lahan dengan status tersebut untuk kegiatan pertanian, konservasi, dan resapan.
Kepala Lapas Kelas IIA Ambarawa, Subakdo Wulandoro, mengatakan pemerintah daerah sebenarnya telah menyepakati rencana relokasi lapas ke lahan di kawasan ringroad atau JLA Ambarawa.
Namun, rencana tersebut masih harus menunggu kepastian mengenai pemanfaatan lahan. Saat ini, pihak terkait masih mengomunikasikan persoalan tersebut dengan Kementerian Pertanian RI.
“Apakah tanah tersebut bisa untuk pembangunan lapas atau tidak,” jelasnya di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Senin, 17 Agustus 2026.
BACA JUGA: Motif Perampokan yang Tewaskan Bos Royal Phone Ambarawa Terungkap, Ternyata Karena Terlilit Hutang
Di sisi lain, kondisi Lapas Kelas IIA Ambarawa saat ini sudah mengalami kelebihan kapasitas. Lapas tersebut hanya memiliki kapasitas 222 warga binaan, tetapi saat ini dihuni 507 orang.
Subakdo mengakui kondisi tersebut membuat Lapas Kelas IIA Ambarawa dapat terkategorikan overload. Meski demikian, ia memastikan kondisi tersebut tidak menghambat proses pembinaan warga binaan.
“Bagaimana dengan overload ini, kami masih bisa melaksanakan pembinaan kepada semua warga binaan,” tegasnya.
Selama ini, Lapas Kelas IIA Ambarawa masih menempati bangunan aset yang penguasaannya berada di bawah Kodam IV/Diponegoro.
BACA JUGA: Viral Penemuan Jenazah dalam Bagasi Mobil di Grobogan, Polisi Selidiki Kasus Perampokan Royal Phone Ambarawa
Rencana pemindahan lapas dari kompleks bangunan bersejarah Fort Willem I atau Benteng Willem I (Benteng Pendem) sebenarnya telah bergulir sejak lama.
Terakhir, Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Semarang terus membahas rencana tersebut dengan opsi penyediaan lahan seluas sekitar 3 hektare.
Lahan yang tersiapkan berada di wilayah Kelurahan Ngampin, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, di sekitar JLA Ambarawa. Namun, statusnya sebagai zona hijau kini menjadi kendala yang harus terselesaikan sebelum rencana pembangunan lapas baru dapat berlanjut. (*)
Editor: Farah Nazila





