YOGYAKARTA, 19/12 (beritajateng.tv) – Pegawai dan korporasi Bank Pembangunan Daerah (BPD) rentan menjadi subjek korupsi. Semisal, menjadi tempat pencucian uang oleh penyelenggara negara, termasuk pemerintah daerah.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam “Pertemuan Pimpinan KPK, Komisaris Utama, Direktur Utama, dan Direktur Kepatuhan BPD se-Indonesia”, Jumat (16/12/2022) di Yogyakarta.
“Ketika korporasi menjadi fasilitator tindak pidana pencucian uang, bisa menjadi tersangka juga. Dendanya dapat mencapai Rp 100 miliar,” katanya.
Dia menambahkan, BPD juga bisa menggunakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk memonitor secara dini potensi penyimpangan pegawai.
“KPK memiliki kewenangan untuk menentukan suatu gratifikasi terkait jabatan atau tidak,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) Supriyatno mengatakan, pihaknya meminta agar KPK bisa terus mengawal semua usaha yang telah dilakukan BPD untuk mencegah terjadinya praktik korupsi.
Supriyatno juga berharap agar KPK memberikan arahan agar ke depan praktik bisnis BPD bisa semakin governance.
“Pencegahan korupsi komitmennya pada diri sendiri dulu. Kemudian merambah kelembagaan masing-masing BPD untuk menerapkan prinsip profesionalisme dan good corporate governance (GCG). Oleh sebab itu, Asbanda mengundang semua yang ada dalam ekosistem BPD untuk sama-sama menyadari bahwa korupsi menjadi bagian yang harus ditangani bersama,” terang Supriyatno yang juga Direktur Utama Bank Jateng.
Kehadiran dan kerja sama dengan KPK, lanjut Supriyatno, menjadi penyemangat agar masing-masing BPD menjaga komitmen untuk menjauhi praktik-praktik yang berpotensi menjadi korupsi.