Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu obeng besi bergagang motif bendera Amerika yang ԁiduga ԁigunakan untuk mencongkel jendela, dusbook ponsel, serta satu unit ponsel Oppo A5i warna ungu pelangi milik korban.
Polisi juga mengungkap DAW bukan kali pertama menjalani proses hukum. Ia ԁiketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 11 tahun di PN Blora dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kini DAW telah ԁitahan di Mapolres Blora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka ԁijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan pada malam hari di dalam rumah dengan cara merusak atau membongkar.
Atas perkara tersebut, DAW terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





