KENDAL, beritajateng.tv – Bawaslu Kendal memutusan menolak gugatan bapaslon Dico M Ganinduto – Ali Nurudin (Dico – Ali) pada Pilkada Kendal 2024.
Ini berarti, Dico – Ali ternyatakan tak sah sebagai calon bupati dan calon wakil bupati (cabup-cawabup) Kendal 2024.
Adapun gugatan Dico – Ali ini Bawaslu tolak setelah proses selama 14 hari mulai dari musyawarah tertutup hingga terbuka yang berlangsung lebih dari sekali.
Hevy Indah Oktaria selaku Ketua Bawaslu Kendal menyebut bahwa penolakan gugatan terlaksana atas berbagai pertimbangan dan fakta persidangan.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya di dalam rapat,”
“Putusan hari ini permohonan pemohon Bawaslu menolak permohonan pemohon berdasarkan fakta persidangan yang sudah tersaji di sidang dan sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Hevy seusai sidang putusan gugatan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Sabtu 14 September 2024.
BACA JUGA: Ratusan Orang Geruduk Kantor Bawaslu Kendal, Minta Dico – Ali Lolos Maju Pilkada
Alasan penolakan karena mengacu pada PKPU 08 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Bahwa setiap parpol hanya bisa mengajukan satu paslon dan tidak dapat mencabut atau mengalihkan dukungan kepada paslon lain.
Hevy menerangkan, pemohon bisa mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) seandainya keberatan dengan keputusan tersebut.
“Pemohon jika keberatan bisa mengajukan gugatan ke PTTUN 3 hari sejak pembacaan keputusan,” terangnya.
Sebagai informasi, Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin serta pihak terkai Benny Karnadi tidak hadir dalam persidangan terbuka ini.
Mereka mewakilkan kepada masing-masing kuasa hukum untuk menghadiri sidang putusan gugatan Pilkada Kendal 2024.
BACA JUGA: Hari Pertama Musyawarah Terbuka Gugatan Sengketa Pilkada 2024, Dico Tak Hadir
Sebelummya, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan pembacaan putusan akan berlangsung di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal sekitar pukul 10:00 WIB.
Ia menambahkan bahwa pihak Bawaslu bersikap netral dalam mengambil keputusan di sidang ini. (*)




