Jateng

Resmi Masuk Tahap Penuntutan, Kasus Pemblokiran Pantura Pati Berlanjut

×

Resmi Masuk Tahap Penuntutan, Kasus Pemblokiran Pantura Pati Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Istri AKBP Basuki
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, saat dijumpai di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kamis, 4 Desember 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti. Kedua tersangka kini ditahan di Lapas Pati selama 20 hari ke depan.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 192 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 160 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, serta Pasal 169 KUHP,” ungkap Rendra.

Sebelumnya, langkah Polda Jawa Tengah dalam menetapkan Botok dan Teguh sebagai tersangka menuai kritik dari Kaukus Advokat Progresif Indonesia (KAPI). Organisasi tersebut menilai penetapan tersangka terhadap dua pentolan AMPB sebagai bentuk serangan balik terhadap demokrasi. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp