SEMARANG, beritajateng.tv – Hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar telah menetapkan 45 nama caleg terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah untuk periode 2024-2029.
Total 45 kursi di DPRD Karanganyar diduduki oleh beberapa partai politik dengan perolehan kursi sebagai berikut: PKB (5 kursi), Gerindra (4 kursi), PDIP (15 kursi), Golkar (9 kursi), PKS (5 kursi), PAN (2 kursi), dan Demokrat (5 kursi).
Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Karanganyar dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Aula KPU Karanganyar pada Kamis, 2 Mei 2024 lalu.
Ketua KPU Karanganyar, Daryono, mengungkapkan bahwa tidak ada permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Oleh karena itu, pleno terbuka diadakan oleh KPU paling lambat tiga hari setelah menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi.
Daryono menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat surat pengunduran diri caleg dari dua partai politik, yaitu PDIP dan PKB.
BACA JUGA: Resmi Pengumuman KPU, Ini Daftar 45 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Blora Periode 2024-2029