SEMARANG, beritajateng.tv – Sopir bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan maut, Gilang Ihsan Faruq (22), muncul pertama kali ke publik sebagai tersangka.
Polrestabes Semarang resmi menetapkan Gilang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan 16 orang di exit Tol Krapyak Semarang.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Pos Polisi Simpang Lima, Kota Semarang, Selasa, 23 Desember 2025 malam, Gilang mengucapkan permintaan maafnya kepada keluarga korban dengan nada lirih. Tampak masih ada perban yang membalut bagian kepala Gilang.
“Saya Gilang, meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas kesalahan saya mengemudi,” ucap Gilang lirih.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Syahduddi, menjelaskan penetapan Gilang sebagai tersangka dilakukan usai penyidik Satlantas Polrestabes Semarang meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
BACA JUGA: Sopir Negatif Narkoba, Polisi Masih Dalami Penyebab Kecelakaan Maut Bus Cahaya Trans
Syahduddi menyebut, sejak kejadian, penyidik tidak hanya melakukan proses evakuasi dan membantu pemulangan para korban, baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka. Akan tetapi, juga langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Hingga Selasa, 23 Desember 2025, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan meneliti barang bukti yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut. Pada sore harinya, penyidik kembali menggelar perkara untuk menetapkan pengemudi bus Cahaya Trans sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Gilang dijerat Pasal 310 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Penyidik berkesimpulan terpenuhi unsur pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Sehingga pada malam hari ini pengemudi tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami lakukan proses penahanan,” ungkapnya.
Jadi Tersangka, Gilang Akui Melaju Kencang, Bus Hilang Kendali di Turunan
Syahduddi membeberkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Gilang mengakui mengemudikan bus dalam kecepatan tinggi sesaat setelah membayar tol di Gerbang Tol Kalikangung dan menuju Simpang Susun Krapyak.
“Pengemudi mengakui mengemudikan kendaraan dalam kecepatan yang cukup tinggi, namun tidak bisa memastikan berapa kecepatannya,” jelasnya.
Saat memasuki jalur yang menurun, Gilang disebut kaget ketika melihat kendaraan di depannya. Ia lalu berupaya melakukan manuver menghindar.
“Gilang kaget lalu berupaya melakukan manuver dengan membanting setir ke kiri, namun posisi kendaraan sudah terlanjur berada di posisi kanan sehingga terjadi out of control,” ujar Syahduddi.
BACA JUGA: Jasa Raharja Pastikan Santunan untuk Ahli Waris Korban Laka Bus Cahaya Trans: Rp50 Juta per Orang
Bus kemudian terbalik dan membentur dinding beton di sisi kanan jalan tol. Benturan keras tersebut menyebabkan banyak korban jiwa.
Berdasarkan hasil visum dari RS Kariadi Semarang, mayoritas korban meninggal mengalami luka berat di bagian kepala.
“Inilah yang menjadi penyebab banyaknya korban meninggal sebanyak 16 orang. Seluruhnya mengalami luka di bagian kepala,” ungkap Syahduddi.
Selain korban meninggal, sebanyak 18 orang lainnya mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut.
Empat Saksi dan Keterangan Ahli Jadi Dasar Penetapan Tersangka
Syahduddi menegaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Salah satunya berasal dari keterangan para saksi.
“Kami sudah memeriksa empat orang saksi, baik yang melihat maupun yang mengalami langsung peristiwa kecelakaan tersebut, termasuk penumpang yang selamat dan mengalami luka ringan,” jelasnya.
Selain saksi, penyidik juga meminta keterangan ahli dari Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD), termasuk terkait kondisi kendaraan serta hasil visum korban.
“Kami juga mengambil keterangan dari ahli dan hasil visum yang ada di rumah sakit. Sehingga atas bukti-bukti tersebut kami berkeyakinan untuk menetapkan sopir bus tersebut sebagai tersangka,” pungkas Syahduddi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





