Politik

Resmi Tetapkan DCT Caleg DPRD Kota Semarang, KPU: Kalau Ada Sengketa Selesaikan di Bawaslu

×

Resmi Tetapkan DCT Caleg DPRD Kota Semarang, KPU: Kalau Ada Sengketa Selesaikan di Bawaslu

Sebarkan artikel ini
DCT DPRD Semarang | desain surat suara
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang Henry Casandra Gultom. (ant)

Ia menyebutkan PKB persentase keterwakilan perempuan dalam DCT mencapai 32 persen, Gerindra 34 persen, dan PDI Perjuangan 40 persen. Sementara Golkar 38 persen dan NasDem 36 persen.

Demikian pula partai baru, seperti Gelora Indonesia sebanyak 36,73 persen dan Partai Ummat sebanyak 33,33 persen. Sementara Partai Buruh 33,33 persen dan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) 60 persen.

Nanda, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa tahapan setelah penetapan DCT adalah tahap menuju kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

BACA JUGA: KPU Tetapkan 1,2 Juta DPT Kota Semarang di Pemilu 2024

“Kampanye ‘kan pada tanggal 28 November 2023. Sebelum itu, kami akan mengadakan bimtek (bimbingan teknis) atau koordinasi, misalnya tentang pengelolaan dana kampanye, titik-titik kampanye,” katanya.

Mengenai kemungkinan adanya ketidakpuasan terhadap DCT yang sudah KPU Kota Semarang tetapkan, ia mengatakan bahwa sebenarnya masih ada ruang sengketa proses yang menjadi ranah badan pengawas pemilu (Bawaslu).

“Jadi, ya, monggo-monggo (silakan) saja kalau ada yang kurang pas dengan pencermatan DCT. Namun, itu ranah Bawaslu,” tandasnya. (ant)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan