Dalam petisi tersebut, penggagas mengajukan tujuh poin evaluasi kepada Pemerintah Kota Semarang dan Tim Penggerak PKK Kota Semarang.
Usulan itu berfokus pada penyederhanaan kegiatan dan administrasi, penyesuaian mekanisme pelaksanaan, serta pembagian tanggung jawab yang lebih proporsional. (*)




