“Maxim melakukan pencitraan yang seolah-olah mengikuti kebijakan pemerintah dengan membuat acara pemberian THR ojol Rp500 ribu kepada para pengemudi. Tetapi faktanya pemberian THR ojol hanyalah rekayasa dan tidak kepada pengemudi, melainkan pekerja bagian gudang atribut ojol,” ungkap Ketua SPAI, Lily Pujiati, dalam keterangan pers, Rabu, 26 Maret 2025.
“Mereka mendapat jaket ojol Maxim, sehingga tampak seolah-olah sebagai pengemudi ojol. Sementara itu, fakta di jalanan masih banyak pengemudi ojol Maxim belum mendapatkan THR Ojol,” Lily menambahkan.
Terpisah, Public Relation Specialist Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, menyampaikan perusahaan menjamin Bonus Hari Raya telah diberikan dan diterima oleh pengemudi yang terdaftar sebagai mitra pengemudi Maxim, serta memenuhi kriteria penerima BHR yaitu dengan dasar keaktifan, kinerja yang baik, dan produktivitas yang tinggi.
“Skema penyerahan Bonus Hari Raya diberikan ke dompet elektronik milik mitra pengemudi secara tepat waktu dan sesuai dengan kriteria yang dipilih,” kata Yuan dalan sebuah wawancara, Kamis, 27 Maret 2025. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





