SEMARANG, beritajateng.tv – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin, menanggapi soal kenaikan Pajak Bumi dan Pembangunan (PBB) sebesar 400 persen yang seorang lansia alami di Kabupaten Semarang.
Usai menghadiri pembukaan Festival Jateng Syariah (FAJAR) 2025 di Ballroom The Suri Queen City Mall Semarang, Kamis, 14 Agustus 2025, Gus Yasin menekankan agar kenaikan PBB sesuai aturan berlaku dan perencanaannya melibatkan publik.
“Yang penting sesuai aturan dan ruang diskusi dengan publik, harus betul-betul tekankan, buka ruang-ruang diskusi. Jangan sampai kejadian kemarin itu menjadi polemik di pemerintahan yang lain. Jadi harus ada ujinya. Kalau saya melihat, itu kan Pergub ya, kenaikan itu dengan Pergub,” ungkap Gus Yasin.
BACA JUGA: Kenaikan PBB di Semarang Hanya Penyesuaian NJOP, Pemkab Pastikan Keringanan hingga 50 Persen
Ia menegaskan, Peraturan Gubernur (Pergub) harus melalui rapat dengar pendapat terlebih dahulu. Gus Yasin pun menegaskan kenaikan PBB merupakan hal yang wajar dari tahun ke tahun. Hanya saja, tutur dia, kenaikan itu harus ada sosialisasi kepada masyarakat.
“Mendengarkan bagaimana masyarakat, semua stakeholder, ada kepala desa, NGO yang ada, itu harus terlibat. Sehingga kenaikan itu hal yang wajar sebenarnya; dari tahun ke tahun kenaikan itu ada. Tetapi memang harus sosialisasikan, harus dengarkan dulu ke masyarakat, serap dulu,” sambung Gus Yasin.
Wagub Jawa Tengah dua periode itu mengimbau perlu adanya diskusi sebelum menetapkan kenaikkan PBB.
“Ya, itu juga ada ketentuan-ketentuan. Maka memang saya imbau sebelum untuk menaikkan, diskusikan dulu dengan masyarakat. Itu saja,” tegas dia.
Minta kepala daerah andalkan investor untuk sumbang PAD, tak harus bikin naik PKB
Saat menanggapi apakah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah akan meninjau kembali kenaikan PBB di 35 kabupaten/kota, Gus Yasin buka suara.
Ia menegaskan, kenaikan PBB setiap tahunnya merupakan hal yang normal. Hanya saja, tegas dia, kenaikan itu tak boleh sampai memberatkan masyarakat. Ia pun mencontohkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen yang menggratiskan PBB bagi warganya.
“Kalau dari normatifnya kan dari tahun ke tahun ada nih kenaikannya, tetapi kan sesuaikan bagaimana kenaikan itu memberatkan atau tidak. Toh pendapatan itu ada dari yang lain, kita kaji betul. Tadi pagi saya melihat juga dari Sragen malah digratiskan. Artinya kita melihat per daerahnya ya,” jelas dia.
Selain dari PBB, Gus Yasin menyebut investasi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa pemerintah daerah optimalkan.
“Ada pajak yang berhubungan dengan masyarakat langsung, ada pajak dari investasi, ini yang saat ini direka, kita genjot di Jateng untuk investor itu agar menaruh investasi, datang ke Jateng untuk tanam sahamnya, ini kita kelola dengan baik sehingga PAD kita tetap naik, tetapi tidak membebankan masyarakat,” pungkasnya.
BACA JUGA: Bupati Sarankan Tukimah Ajukan Permohonan Keringanan PBB
Lansia Kabupaten Semarang kaget PBB melonjak
Sebelumnya, Warga Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, kaget lantaran ada kenaikan biaya PBB mencapai 400 persen, jauh melebihi Kabupaten Pati yang mencapai 250 persen. Salah satunya Tukimah, warga Baran Kauman, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Ia mengaku terkejut saat menerima surat pemberitahuan PBB Tahun 2025, lantaran nilai yang harus ia bayar melonjak berkali-kali lipat. Lantas, ia mengajukan keberatan ke aparat desa, namun belum mendapat jawaban.
“Tahun kemarin itu Rp161 ribu, tahun ini menjadi Rp800 ribu lebih; lho kok naiknya tinggi sekali, saya keberatan,” ujar Tukimah, Rabu, 13 Agustus 2025.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Badan Keuangan Daerah (BKUD) mengaku ada alasan terkait penaikan PBB warganya. Kepala BKUD Kabupaten Semarang, Rudibdo, mengatakan bahwa lokasi bidang Tukimah berada di akses masuk wisata, selain itu juga berada di jalan provinsi.
“Tertinggi memang jalan nasional, provinsi, kabupaten, sehingga dia di klaster kedua, dan itu luasnya seribu sekian, dan yang meninggali 3 KK, saat itu belum mereka pecah,” jelas Rudibdo.
Selain itu, penilaian lainnya didasarkan dari harga transaksi riil di bidang tersebut. Kemudian, kata Ridibdo, penilai pajak memverifikasi ulang.
“Setelah dilakukan penilaian, dimintakan juga tanda tangan kepala wilayah setempat, ada kadus atau kades. Dari penilaian diuji teman-teman, benar atau tidak di zona nilai tanah, dan harga transaksi terakhir di situ berapa,” tutur Rudibdo. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





