SEMARANG, beritajateng.tv – Pengelolaan Pertambangan Mineral menjadi satu dari 20 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang menjadi fokus Pemprov dan DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Raperda dengan tajuk ‘Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam jenis tertentu, dan batuan di Provinsi Jawa Tengah’ itu merupakan salah satu Raperda prioritas yang menjadi fokus penyelesaian di tahun 2024 ini.
Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno menyebut kehadiran Raperda Minerba ini juga akan mengatur perizinan tambang yang masih menjadi permasalahan di Jateng.
“Perda inilah yang membuat suatu guidance bagaimana perizinan-perizinan tambang ini sesuai dengan yang seharusnya,” ujar Sumarno saat beritajateng.tv temui usai Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Senin 26 Februari 2024.
Pihaknya tak menampik bahwa persoalan tambang ini tidak lepas dari masalah perizinan. Sehingga, ia berharap eksistensi Raperda ini mampu menyelesaikan persoalan tersebut.
“Karena memang kalau bicara masalah tambang ini kan selalu berbicara masalah legal-ilegal. Harapan kita, dengan adanya Perda ini justru kita punya suatu legitimasi bagaimana agar pertambangan ini berjalan sesuai dengan regulasi, sesuai dengan Perda yang ada,” sambungnya.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Magelang Serahkan Dua Raperda Inisiatif, Terkait Cadangan Pangan dan Bantuan Hukum
Jika Raperda ini nantinya sudah resmi menjadi Perda, lanjut Sumarno, maka pihaknya akan memiliki landasan hukum untuk menindak tambang ilegal di Jateng.
“Tentu saja tambang-tambang yang tidak sesuai Perda nanti bisa ada langkah yang memang kita punya guidance-nya kalau itu melanggar Perda dan sebagainya,” tegasnya.
Sumarno pun menyebut tindak tegas tambang ilegal melalui Perda Minerba itu akan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).