Kusnandir mengimbau seluruh juru parkir agar tidak lagi menunda penyetoran retribusi. Menurutnya, keterlambatan setor sering kali berujung pada penggunaan uang parkir untuk kebutuhan pribadi sehingga menimbulkan tunggakan.
“Begitu selesai bertugas, sebaiknya langsung menyetor ke rekening. Jangan ditunda karena biasanya uangnya sudah terpakai untuk kebutuhan lain,” ujarnya.
Salah seorang juru parkir yang memenuhi panggilan, Robi Setiawan, mengakui memiliki tunggakan sebesar Rp5,7 juta yang berasal dari setoran parkir selama 2024 hingga 2025.
Ia mengaku pendapatan parkir di lokasi tempatnya bertugas tidak selalu mencukupi untuk memenuhi kewajiban setoran harian.
“Setoran kami sekitar 55 persen dari pendapatan parkir. Rata-rata saya harus menyetor sekitar Rp37 ribu per hari, sedangkan penghasilan yang saya bawa pulang sekitar Rp50 ribu. Karena kondisi parkir sepi, akhirnya muncul tunggakan,” ungkap Robi.
Robi menyatakan telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan membayar dan akan melunasi tunggakan sesuai jadwal yang di sepakati.
“Tadi saya sudah membuat perjanjian jatuh tempo. Saya akan berusaha melunasinya sesuai kesepakatan,” katanya. (*)





