SEMARANG, beritajateng.tv – Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir kembali menjadi sorotan, setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan tunggakan setoran retribusi parkir mencapai sekitar Rp280 juta.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satpol PP Kota Semarang mulai memanggil 121 juru parkir yang belum memenuhi kewajibannya.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan pemanggilan juru parkir secara bertahap. Satpol PP melakukan pemanggilan para juru parkir ke Kantor Satpol PP untuk memberikan klarifikasi sekaligus menandatangani surat pernyataan kesanggupan melunasi tunggakan.
“Hari ini kami memanggil 17 juru parkir yang bertugas di kawasan Jalan MT Haryono dan sekitarnya. Namun yang hadir baru sembilan orang. Selanjutnya, seluruh juru parkir yang menunggak akan di panggil secara bergiliran,” ujarnya, Senin, 20 Juli 2026.
Menurut Kusnandir, tunggakan tersebut berasal dari setoran parkir tahun 2024 hingga 2025. Nilainya bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga jutaan rupiah.
“Nominal tunggakan masing-masing berbeda, mulai sekitar Rp600 ribu sampai Rp7 juta,” katanya.
Ia menegaskan, langkah penagihan ini bukan sekadar meminta pelunasan, tetapi juga menjadi bentuk pembinaan agar para juru parkir lebih disiplin dalam menyetorkan retribusi yang menjadi hak pemerintah daerah.
Satpol PP juga mengingatkan bahwa sanksi lebih berat akan diberikan kepada juru parkir yang tetap mengabaikan kewajibannya setelah diberikan kesempatan menyelesaikan tunggakan.
“Kalau masih membandel, kami akan merekomendasikan kepada Dinas Perhubungan untuk mencabut penugasannya dan mengganti dengan petugas yang lebih disiplin,” tegas Kusnandir.
Ia menjelaskan, Satpol PP bertugas membantu Dinas Perhubungan dalam proses penagihan karena persoalan tersebut telah menjadi perhatian dalam hasil pemeriksaan BPK.
“Ini merupakan tindak lanjut hasil audit Inspektorat dan BPK. Kami membantu Dishub agar potensi PAD yang belum masuk bisa segera ditagihkan,” jelasnya.





