Nasional

Ribuan CPNS Mengundurkan Diri, Ini Dampak Besar yang Ditimbulkan

×

Ribuan CPNS Mengundurkan Diri, Ini Dampak Besar yang Ditimbulkan

Sebarkan artikel ini
pelamar CPNS PPPK CPNS SKB 2024
Ilustrasi pelamar CPNS. (ant)

CPNS yang sudah ternyatakan lulus tahap akhir atau sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), jika mengundurkan diri, tidak diperbolehkan mendaftar di seleksi ASN (baik CPNS maupun PPPK) selama dua tahun anggaran pengadaan berikutnya.

BACA JUGA: CPNS 2024 Terancam Menganggur Akibat Penundaan Pengangkatan, BKN Janji Bantu Peserta Kembali Kerja di Kantor Lama

4. Menerima Keputusan Tanpa Proses Banding

Calon Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri di anggap sudah menyadari konsekuensinya. Keputusan pengunduran diri biasanya tidak bisa di batalkan atau di ajukan banding.

5. Tidak Dapat Menuntut Hak Sebagai CPNS

Setelah surat pengunduran diri di setujui, CPNS tersebut kehilangan semua hak sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, termasuk hak untuk mengikuti pendidikan dasar (latsar) dan pengangkatan sebagai PNS.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp