CPNS yang sudah ternyatakan lulus tahap akhir atau sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), jika mengundurkan diri, tidak diperbolehkan mendaftar di seleksi ASN (baik CPNS maupun PPPK) selama dua tahun anggaran pengadaan berikutnya.
BACA JUGA: CPNS 2024 Terancam Menganggur Akibat Penundaan Pengangkatan, BKN Janji Bantu Peserta Kembali Kerja di Kantor Lama
4. Menerima Keputusan Tanpa Proses Banding
Calon Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri di anggap sudah menyadari konsekuensinya. Keputusan pengunduran diri biasanya tidak bisa di batalkan atau di ajukan banding.
5. Tidak Dapat Menuntut Hak Sebagai CPNS
Setelah surat pengunduran diri di setujui, CPNS tersebut kehilangan semua hak sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, termasuk hak untuk mengikuti pendidikan dasar (latsar) dan pengangkatan sebagai PNS.





