Hukum & Kriminal

Ringkus Pengedar dan Penyalahgunaan Narkoba, Polres Salatiga Amankan 117,72 Gram Sabu-sabu

×

Ringkus Pengedar dan Penyalahgunaan Narkoba, Polres Salatiga Amankan 117,72 Gram Sabu-sabu

Sebarkan artikel ini
Narkoba Salatiga
Rudy Harjianto (tengah), alias Gondes (39), terduga pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba ditunjukkan kepada awak media di Mapolres Salatiga, Rabu, 15 Oktober 2025. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SALATIGA, beritajateng.tv – Jajaran Satres Narkoba Polres Salatiga meringkus seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Rudy Harjianto alias Gondes (39), pria yang dimaksud, diringkus anggota Satres Narkoba Polres Salatiga atas kepemilikan sabu-sabu dengan berat total 117,72 gram.

Warga Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, itu kini harus berurusan dengan penyidik Satres Narkoba Polres Salatiga.

Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, mengatakan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba ini bermula dari informasi masyarakat.

BACA JUGA: Kaji Prasejarah Indonesia, 35 Pakar dan Arkeolog Dunia Bakal Berkumpul di Kota Salatiga

“Ada aktivitas yang mencurigakan di sebuah rumah di lingkungan Sukoharjo, Kelurahan Cebongan,” jelasnya di Mapolres Salatiga, Rabu, 15 Oktober 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jelasnya, tim Opsnal Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan melalui operasi undercover di lokasi tersebut.

Hingga akhirnya jajaran Satres Narkoba berhasil meringkus terduga pelaku Rudy Harjianto alias Gondes setelah menyaru sebagai pihak pemesan narkoba.

Selepas interogasi, tersangka mengakui baru saja mengonsumsi sabu serta masih menyimpan barang bukti di dua lokasi berbeda.

Satres Narkoba Polres Salatiga temukan total 117,72 gram sabu-sabu

Dari hasil penggeledahan, barang bukti narkoba tersebut polisi temukan di bawah kasur rumahnya dan di dalam tas yang terduga pelaku simpan di rumah rekannya.

Masing-masing berupa dua paket sabu dengan berat total 117,72 gram, tiga unit handphone merek Infinix, serta satu tas selempang warna cokelat merek Rhodey.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu lakban warna cokelat , satu pipet kaca, gunting, dan plastik klip bening yang dugaannya untuk mengemas paket sabu-sabu.

“Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti kami amankan ke Satresnarkoba Polres Salatiga untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

BACA JUGA: Karya Inovasi Mahasiswa dan Dosen UKSW Warnai GIHN 2025 di Salatiga, Ini Penampakannya!

Atas perbuatannya, lanjut AKBP Veronica, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Salatiga berkomitmen penuh menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba. “Kami akan terus hadir menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat,” tegasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp