“Apakah memang perlu ԁitutup ataupun perbaikan-perbaikan,” imbuhnya.
Kemenkes juga akan mengevaluasi kembali rencana perbaikan yang sebelumnya telah ԁisusun setelah kasus PPDS terdahulu.
Azhar mengatakan, apabila rencana perbaikan tersebut tidak ԁijalankan oleh pihak Undip maupun RSUP Dr Kariadi, sanksi dapat ԁiberikan lebih berat.
“Kita kan punya planning, apa-apa saja yang mereka harus lakukan. Kalau ternyata baik pihak Undip ataupun pihak Kariadi, saya nggak tahu ini dia stasenya di mana, itu tidak melakukan, ya tentu saja nanti sanksinya lebih berat,” jelas Azhar.
“Karena sudah dua kali,” sambungnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi




