Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal enam bulan dan maksimal enam tahun. Serta denda antara dua hingga empat kali jumlah pajak yang tidak mereka bayarkan.
DJP berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi wajib pajak lainnya agar patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap ini menjadi pelajaran bersama. Kepatuhan pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan nasional,” kata Arif.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu berkonsultasi dengan kantor pajak jika mengalami kesulitan atau membutuhkan informasi terkait kewajiban perpajakan.
“Kami membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi wajib pajak. Silakan datang atau menghubungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan penjelasan,” tambahnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





