SEMARANG, beritajateng.tv – Upaya penegakan hukum di bidang perpajakan kembali ditegaskan. Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah I menyerahkan dua tersangka kasus pidana pajak (pajak fiktif) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
Kedua tersangka berinisial YRP dan NRP merupakan komisaris dan direktur sebuah perusahaan swasta. Penyerahan tersangka setelah berkas perkara lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran kewajiban pajak melalui perusahaan tersebut.
Keduanya kuat dugaan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah di pungut dari transaksi, serta menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan pada transaksi sebenarnya.
Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian yang di taksir mencapai lebih dari Rp5,27 miliar. Nilai itu terdiri dari pajak yang telah mereka pungut namun tidak setor, serta penerbitan faktur pajak fiktif.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Arif Yanuar, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga penegak hukum.
“Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen bersama dalam menegakkan hukum perpajakan. Ini juga menjadi bentuk keseriusan kami dalam menjaga penerimaan negara,” kata Arif.
Ia menambahkan, sebelum masuk tahap penyidikan, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkap ketidakbenaran perbuatannya secara sukarela. Namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka.
BACA JUGA: Lapor SPT 2026 Wajib Pakai Coretax, DJP Jateng I Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi
“Kesempatan untuk melakukan pembetulan sudah kami berikan, tetapi tidak mereka manfaatkan. Karena itu, proses hukum tetap kami lanjutkan,” ujarnya.
Hal senada Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I, Eko Cahyo Wicaksono sampaikan. Ia menyebut pihaknya telah menempuh pendekatan persuasif sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kami sudah melakukan langkah persuasif dan memberikan ruang untuk klarifikasi. Namun tidak ada tindak lanjut dari pihak yang bersangkutan,” jelas Eko.





