Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Rutin Pengawasan, Satpol PP Kabupaten Semarang Tegaskan Larangan Operasional Tempat Hiburan

×

Rutin Pengawasan, Satpol PP Kabupaten Semarang Tegaskan Larangan Operasional Tempat Hiburan

Sebarkan artikel ini
Tempat Hiburan
Monitoring dan pengawasan larangan operasional tempat hiburan selama Ramadan oleh Satpol PP Kabupaten Semarang, Kamis, 6 Maret 2025. (Foto: Dok. Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang)

Kendati begitu, lanjut Danang, fungsi monitoring dan pengawasan di lapangan akan tetap petugas Satpol PP Kabupaten Semarang laksanakan. Hal itu untuk mewujudkan kondusifitas selama masyarakat melaksanakan ibadah puasa.

Ia menyebut setiap pekan tim Seksi Penyelidikan Penyidikan dan Penindakan akan melaksanakan monitoring dan pengawasan di lapangan.

BACA JUGA: Lebaran Selalu Padat, Begini Antisipasi Pengelola Rest Area Pendopo KM 456 Tol Semarang-Solo

Maka itu, ia berharap larangan aktivitas operasional selama Ramadan bisa publik patuhi. Yakni, baik oleh para pengusaha maupun pengelola tempat hiburan, termasuk karaoke.

“Sehingga umat muslim di Kabupaten Semarang dapat menunaikan ibadah puasa di bulan suci Ramadan dengan aman, tenang, dan nyaman,” tegas Danang. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan