SEMARANG, beritajateng.tv – Meski belum menemkan pelanggaran kegiatan usaha tempat hiburan malam dan karaoke selama Ramadan, Satpol PP Kabupaten Semarang tetap bakal menggelar pengawasan rutin.
Hal itu guna memastikan para pengusaha dan pengelola tempat hiburan dan karaoke mematuhi Surat Edaran Bupati Semarang Nomor 500.13.2/0001610/2025 dalam Menyambut Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriyah.
Menurut Kasi Penyelidikan Penyidikan dan Penindakan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Danang W. Santoso, pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut telah Satpol PP laksanakan pada Sabtu, 2 Maret 2025 di sejumlah lokasi.
BACA JUGA: Pandemi Berlalu, UKM Batik di Kabupaten Semarang Belum Kunjung Bangkit: Masih Lesu dan Sepi
Pengawasan itu masing-masing di kawasan Bandungan, Kecamatan Bandungan; Tegalpanas, Kecamatan Bergas; serta Kopeng di wilayah Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.
“Tim Satpol PP Kabupaten Semarang tidak menemukan adanya tempat hiburan dan karaoke yang melakukan aktivitas,” jelasnya di Ungaran, Kamis, 6 Maret 2025.
BACA JUGA: Semarak Santri Lansia di Pesantren Kasepuhan Raden Rahmat, Semangat Lakoni Amalan Ramadan
Kendati begitu, lanjut Danang, fungsi monitoring dan pengawasan di lapangan akan tetap petugas Satpol PP Kabupaten Semarang laksanakan. Hal itu untuk mewujudkan kondusifitas selama masyarakat melaksanakan ibadah puasa.
Ia menyebut setiap pekan tim Seksi Penyelidikan Penyidikan dan Penindakan akan melaksanakan monitoring dan pengawasan di lapangan.
BACA JUGA: Lebaran Selalu Padat, Begini Antisipasi Pengelola Rest Area Pendopo KM 456 Tol Semarang-Solo
Maka itu, ia berharap larangan aktivitas operasional selama Ramadan bisa publik patuhi. Yakni, baik oleh para pengusaha maupun pengelola tempat hiburan, termasuk karaoke.
“Sehingga umat muslim di Kabupaten Semarang dapat menunaikan ibadah puasa di bulan suci Ramadan dengan aman, tenang, dan nyaman,” tegas Danang. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





