Pendidikan

Salah Kaprah Kenaikan Gaji Guru, Begini Penjelasan PGRI Jateng

×

Salah Kaprah Kenaikan Gaji Guru, Begini Penjelasan PGRI Jateng

Sebarkan artikel ini
PGRI jateng
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah, Muhdi. (Dokumentasi pribadi)

SEMARANG, beritajateng.tv – Presiden Prabowo Subianto baru saja mengumumkan kenaikan gaji guru PNS dan honorer. Prabowo menyebut, guru PNS akan mendapat kenaikan gaji sebesar satu kali gaji.

Sementara itu, guru honorer atau non-PNS yang telah ikut sertifikasi akan mendapatkan Rp2 juta.

Belakangan, kenaikan gaji guru itu menuai respons beragam dari masyarakat. Mereka mempertanyakan kebenaran kenaikan gaji guru PNS dan honorer itu.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah, Muhdi, pun turut memberikan penjelasan terkait rencana kenaikan gaji guru itu. Menurut Muhdi, banyak pihak yang salah paham tentang pernyataan tersebut.

Muhdi menekankan bahwa sebenarnya tidak ada kenaikan gaji guru. Yang ada hanyalah peningkatan kesejahteraan guru melalui sertifikasi, baik bagi guru ASN maupun honorer atau non ASN.

“Kami tidak melihat ada kenaikan gaji guru. Artinya, peningkatan kesejahteraan guru yang disampaikan oleh presiden kan sebenarnya ada lanjutannya melalui sertifikasi,” katanya saat beritajateng.tv hubungi, Rabu, 4 Desember 2024.

BACA JUGA: Syarat Daftar PPPK Guru, Ini Cara Verifikasi Serta Validasi Ijazah PPG via SIVIL dan Info GTK Kemdikbud

Muhdi menyebut, peningkatan kesejahteraan guru ASN akan diberikan kepada para guru yang belum bersertifikasi. Setelah mengikuti PPG, mereka berhak menerima tunjangan profesi yang setara satu kali gaji pokok.

Di sisi lain, lanjut Muhdi, guru ASN yang sudah mengikuti program PPG atau berserifikat tetap mendapatkan tunjangan profesi. Hanya saja, tunjangan profesi itu tidak mengalami kenaikan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan