Keputusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi terkait batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden, yang semula 40 tahun asalkan sudah pernah menjabat kepala daerah, ia anggap sebagai jalur yang memuluskan langkah putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden.
Meskipun Hakim Anwar Usman, yang juga paman Gibran, terbukti melanggar etik terkait keputusan nomor 90, keputusan tersebut masih tetap berlaku.
“Keadaan semakin mengkhawatirkan karena aturan bersama mulai dirobohkan bahkan dirusak. Ini terjadi di Mahkamah Konstitusi. Pemaksaan penutupan saluran suara dan sebagainya. Jika ini terus terjadi pada Pilpres mendatang, itu bisa menjadi situasi yang tegang,” ujar Goenawan.
“Harus ada pihak yang menang, tetapi kemenangan itu akan hampa. Kemenangan yang didasarkan pada legitimasi, bukan legalitas, apa pun itu, akan cacat. Dan cacat akan terbawa terus sehingga politik tidak berlangsung sehat” tandasnya.
Sementara itu, tujuan beberapa tokoh dari Majelis Permusyawaratan Rembang menyambangi Gus Mus ialah untuk menyampaikan keresahan mereka tentang dinamika politik menjelang Pilpres.
Sejumlah tokoh kenamaan dari Eks Menteri Agama Lukman Hakim, Erry Riyana Hardjapamekas, Omi Komaria Madjid, Romo Benny, hingga menantu Gus Mus, Wahyu Salvana, pun turut hadir. (*)