HeadlineHukum & KriminalNews Update

Sat Reskrim Demak Tangkap Pelaku Penimbunan 1.300 Liter Solar Bersubsidi

×

Sat Reskrim Demak Tangkap Pelaku Penimbunan 1.300 Liter Solar Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Pelaku penimbunan BBM bersubsidi. /Foto: Wisnu Budi.

Demak, 19/1 (BeritaJateng.tv) – Jajaran Sat-Reskrim Polres Demak berhasil membongkar sekaligus menangkap pelaku tindak kejahatan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 1.300 liter didalam sebuah bangunan kosong yang berfungsi sebagai gudang penyimpanan dikawasan Desa Karangtowo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.

“ Informasi dari masyarakat, kami kemudian membekuk tiga pelaku penimbun atau penyalahgunaan BBM jenis solar. Ketiga pelaku itu melakukan aksinya dengan cara membeli BBM di SPBU dan kemudian menjualnya ke tempat-tempat industri yang ada di Kabupaten Demak maupun wilayah lain,” terang Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono.

Kapolres mengatakan, ketiga pelaku tersebut dalam menjalankan aksinya dengan cara membeli BBM dari pengepul yang membeli BBM solar di sejumlah SPBU di Kabupaten Demak. Mereka menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM milik sejumlah kelompok tani di Kabupaten Demak. Ketiga pelaku itu ditangkap beserta sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar dan barang bukti lainnya.

“Ketiga pelaku itu adalah RM, HL dan SS yang berdomisili di Kabupaten Demak. Mereka menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario untuk mengangkut derigen dari SPBU kemudian dipindahkan ke penampungan besar,” ujar Budi.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan