Ekbis

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Magento, Diduga Jalankan Investasi Bodong Bermodus E-Commerce

×

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Magento, Diduga Jalankan Investasi Bodong Bermodus E-Commerce

Sebarkan artikel ini
Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Magento, Diduga Jalankan Investasi Bodong Bermodus E-Commerce
Satgas Pasti hentikan aktivitas Magento hang diduga menjalankan investasi bodong. (Doc. OJK)

JAKARTA, beritajateng.tv – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Magento yang menjalankan penipuan berkedok investasi online dengan modus penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin.

Magento telah melakukan impersonasi terhadap Magento Commerce, produk milik Adobe Inc, perusahaan perangkat lunak multinasional yang berbasis di Amerika Serikat.

Padahal, Adobe Inc tidak pernah menjalankan kegiatan investasi maupun penghimpunan dana masyarakat.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan Magento tidak memiliki badan hukum di Indonesia.

Selain itu, aplikasi maupun situs yang ada juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

“Magento terindikasi menjalankan skema penipuan dengan modus penawaran pembuatan akun toko pada platform tertentu. Dan meminta masyarakat menyetor dana deposit untuk mendapatkan komisi penjualan maupun cashback,” ujar Hudiyanto.

Menurutnya, pola tersebut mengarah pada praktik investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Karena itu, Satgas PASTI langsung mengambil langkah penghentian kegiatan dan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait.

BACA JUGA: OJK Setujui Merger BPR Artha Mlatiindah ke Artha Mertoyudan, Dorong Penguatan Industri

“Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Magento dan akan melakukan pemblokiran akses aplikasi serta URL terkait. Kami juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut,” katanya.

Satgas PASTI meminta masyarakat yang merasa menjadi korban segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat berjalan lebih cepat.

Selain Magento, Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan lain yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa legalitas jelas di Indonesia.

Beberapa entitas yang turut dsoroti antara lain Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang diduga mencatut nama MBAStack Limited serta Appeninc yang diduga menggunakan nama Appen Inc.

Hudiyanto menegaskan masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Terutama yang menggunakan sistem deposit dan imbal hasil tidak masuk akal.

“Jangan mudah tergiur tawaran keuntungan tinggi tanpa memahami legalitas dan mekanisme usahanya. Pastikan terlebih dahulu izin dan status perusahaannya,” tegasnya.

Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan berbasis e-commerce yang menawarkan komisi penjualan maupun skema tugas berhadiah yang marak beredar di media sosial dan aplikasi pesan instan.

Masyarakat yang menemukan dugaan investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal dapat melapor melalui situs resmi OJK di [sipasti.ojk.go.id]. Layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email [[email protected]] (email: [email protected]).

Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui platform [Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna membantu proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp