BACA JUGA: OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera
“Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan beberapa pihak. Kami ketahui bahwa kegiatan usaha OMC di Indonesia melakukan skema bisnis yang terindikasi penipuan. Melalui sistem rekrutmen member-get-member dengan level berjenjang untuk mendapatkan komisi,” jelas Hudiyanto.
Member, lanjut dia, wajib untuk melakukan deposit sejumlah dana dan tidak terdapat aktivitas usaha atau produk. Kemudian mereka jual untuk melakukan aktivitas penilaian.
Selain itu, aplikasi/website yang beberapa kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia gunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
“Kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia memanfaatkan figur tokoh agama dan kegiatan bantuan sosial. Kepada masyarakat serta pengumpulan massa dalam acara seminar atau gathering,” terangnya.
Dia menambahkan, kegiatan usaha OMC di Indonesia juga memanfaatkan figur perangkat desa pada saat peresmian salah satu kantor cabang.
Sehubungan dengan upaya penghentian kegiatan usaha tersebut di atas, Satgas PASTI telah dan akan melakukan beberapa hal antara lain pemblokiran akses dan link/URL terkait kegiatan usaha OMC di Indonesia. Pemblokiran terhadap nomor rekening dari oknum yang terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakannya.
“Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat. Berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab,” ungkapnya.
Dia berpesan agar masyarakat memastijan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu “Legal” dan “Logis” (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait atau yang mengawasinya.
Sedangkan, logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang pihaknya tawarkan, apakah logis atau tidak.
Masyarakat yang menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau di duga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi atau tidak logis. Bisa melaporkan kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id atau email satgaspasti@ojk.go.id. (*)
Editor: Elly Amaliyah