Pemerintah sendiri sudah memberikan solusi yakni dengan menutup dengan tembok sesuai dengan batas lahan antara lahan milik Pemkot dengan milik pengusaha tersebut, namun tidak dilakukan dan justru menutup saluran tersebut. Saluran air yang ditutup sepanjang kurang lebih 50 meter dengan lebar sekitar 1 meter.
“Sanksi yang diebrikan semantara ini sanksi administrasi dengan membuat surat pernyataan sembari kita evaluasi sanksi apa nantinya yang akan diberikan dan dilakukan pembongkaran penutup saluran air tersebut,” bebernya.
“Pihak pemilik lahan kami minta untuk melakukan izin dulu dan sebelum ada izin kami minta untuk membuat pernyataan untuk tidak menutup saluran ini lagi,” tuturnya.
Sebagai informasi, di sekitar Kelurahan Pendrikan Kidul memang sebagian besar wilayahnya itu terdiri dari saluran dari pusat Kota Semarang. Bahkan saluran air tersebut sudah dibuat sejak zaman kolonial Belanda. Dulunya pemerintah Belanda membuat saluran air di tengah kota untuk mengatasi banjir yang ada di wilayah Pendrikan Kidul.
“Jadi memang di Kelurahan Pendrikan Kidul ini sebagian besar drainase ada ditengah jalan dan saluran ini menjadi salah satu akses untuk memelihara saluran di wilayah sini,” pungkasnya. (Ak/El)