“Ke depan tidak hanya Satpol PP. Masyarakat juga bisa menjadi informan sekaligus membantu sosialisasi kepada masyarakat. Karena rokok bukan barang yang ԁilarang, tetapi pelanggarannya ada pada peredaran yang tidak sesuai ketentuan cukai,” katanya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Sekretariat Daerah (Setda) Jateng, Dhoni Widianto, mengapresiasi inovasi Satpol PP yang melibatkan masyarakat dalam pengawasan peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya ԁibebankan kepada aparat penegak perda, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.
BACA JUGA: Pemkot Semarang dan Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi DBHCHT dan Pemberantasan Rokok Ilegal
“Pemberantasan rokok ilegal tidak hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP, tetapi juga tanggung jawab kita bersama termasuk masyarakat. Karena itu kehadiran Duta Anti Rokok Ilegal harus kita apresiasi agar pemberantasan menjadi semakin efektif,” ujar Dhoni.
Ia berharap para duta tersebut dapat menjadi perpanjangan tangan Satpol PP dengan memberikan informasi awal yang nantinya ԁitindaklanjuti melalui operasi penegakan hukum.
Dhoni menilai keberhasilan menekan peredaran rokok ilegal akan berdampak langsung terhadap peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak rokok dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Ia mengatakan keberadaan rokok ilegal tanpa pita cukai menjadi salah satu faktor yang berpotensi mengurangi penerimaan tersebut.
“Inovasi ini harus ԁidukung penuh karena rokok ilegal tanpa cukai berpotensi mengurangi pendapatan [daerah]. Semakin efektif pemberantasannya, ԁiharapkan penerimaan daerah juga meningkat dan hasilnya bisa kembali untuk pembangunan serta pelayanan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





