HeadlineHukum & Kriminal

Satpol PP Segel Tiang Reklame Tak Berizin di Jalan Ahmad Yani Semarang

×

Satpol PP Segel Tiang Reklame Tak Berizin di Jalan Ahmad Yani Semarang

Sebarkan artikel ini
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan penyegelan tiang reklame yang berdiri tanpa izin di Jalan Ahmad Yani Semarang, Sabtu (25/3/2023). (Ellya - beritajateng.tv)

SEMARANG, 26/3 (beritajateng.tv) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan penyegelan tiang reklame yang berdiri tanpa izin di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Karangkidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Jateng, Sabtu (25/3) malam.

Diketahui di lokasi tersebut, nampak sedang dibangun pilar bundar untuk reklame. Pilar itu justru memakan badan trotoar.

Satpol PP kemudian menyegel tiang itu dengan memakai pita kuning dan stiker segel.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan penyegelan tiang reklame setelah adanya aduan dari warga.

“Jadi ada aduan warga di media sosial. Lalu kita diperintah bu Walikota Semarang untuk cek perizinan,” kata Fajar, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/3/2023).

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan