Dari serangkaian pengecekan, diketahui tak ada satupun perizinan yang dikantongi pengembang.
“Sudah kita cek ternyata tidak ada satupun izin yang ada alias liar. Lalu info dari Dinas Penataam Ruang (Distaru) Kota Semarang, Distaru sudah memberikan surat peringatan pertama kepada pengembang pada 26 Januari 2023. Lalu akhirnya kita segel,” tegasnya.
Fajar menambahkan penyegelan ini juga telah sesuai Perda Kota Semarang nomor 4 tahun 2019 tentang reklame dan Perda Kota Semarang no 14 tahun 2011 tentang RTRW.
“Saya ingatkan kepada pengembang agar segera melengkapi rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan Kota Semarang,” tandasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah