HeadlineHukum & Kriminal

Satpol PP Segel Tiang Reklame Tak Berizin di Jalan Ahmad Yani Semarang

×

Satpol PP Segel Tiang Reklame Tak Berizin di Jalan Ahmad Yani Semarang

Sebarkan artikel ini
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan penyegelan tiang reklame yang berdiri tanpa izin di Jalan Ahmad Yani Semarang, Sabtu (25/3/2023). (Ellya - beritajateng.tv)

Dari serangkaian pengecekan, diketahui tak ada satupun perizinan yang dikantongi pengembang.

“Sudah kita cek ternyata tidak ada satupun izin yang ada alias liar. Lalu info dari Dinas Penataam Ruang (Distaru) Kota Semarang, Distaru sudah memberikan surat peringatan pertama kepada pengembang pada 26 Januari 2023. Lalu akhirnya kita segel,” tegasnya.

Fajar menambahkan penyegelan ini juga telah sesuai Perda Kota Semarang nomor 4 tahun 2019 tentang reklame dan Perda Kota Semarang no 14 tahun 2011 tentang RTRW.

“Saya ingatkan kepada pengembang agar segera melengkapi rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan Kota Semarang,” tandasnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan