“Selama tahun 2022 ini, Satpol sudah melakukan sosialisasi ke empat Kecamatan yaitu Semarang Barat, Tugu, Ngaliyan, dan Gajahmungkur,” ungkapnya.
Petugas, lanjut Fajar, menerima laporan dari masyarakat jika ada satu wilayah di kota Semarang yang dicurigai melakukan peredaran rokok ilegal. Bahkan pihaknya telah menerjunkan tim untuk melacak kebenaran laporan tersebut. Hingga saat ini, tim yang dikirim tengah mengumpulkan informasi dilapangan, dan jika terbukti ada peredaran rokok ilegal maka akan dilakukan penindakan bersama bea cukai dan perekonomian.
“Setiap kecamatan akan kami datangi biar masyarakat semakin tahu ciri-ciri rokok ilegal sehingga mereka bisa membantu pemerintah untuk menambah penerimaan cukai,” tuturnya.
Nantinya, penerimaan cukai akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan ketentraman dan ketertiban.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Budiharto mendukung adanya sosialisasi yang dilakukan oleh Satpol PP. Pihaknya juga mendorong agar Satpol PP terus bisa tegas dalam melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk membantu petugas memberikan informasi keberadaan dan dihimbau untuk tidak membeli rokok ilegal.
“Kami selaku DPRD memantau dan memastikan DBH CHT bisa dikembalikan ke masyarakat melalui program-program,” ucapnya.
Ia menyebutkan jika alokasi bagi hasil ini sudah diatur melalui keputusan Menteri Keuangan dan Kota Semarang sendiri mendapatkan alokasi dari penerimaan cukai untuk kesejahteraan masyarakat. Alokasi bagi hasil cukai diperuntukkan 50 persen untuk kesehatan, 40 persen untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10 persen untuk penegakan hukum.
“Peredaran rokok ilegal menjadi salah satu faktor berkurangnya alokasi anggaran dana tersebut. Makanya, kita bersama-sama masyarakat dan teman-teman birokrasi untuk mengkampanyekan gerakan-gerakan anti rokok ilegal,” tandasnya. (Ak/El)