Selanjutnya, Unit Satreskrim Polres Salatiga melaksanakan pendalaman terhadap barang bukti dan meminta keterangan korban maupun saksi. Hal ini guna mendapatkan petunjuk yang mengarah terhadap seseorang yang di duga pelaku pembakaran rumah.
Dari pendalaman ini dapatkan informasi bahwa sesaat sebelum terjadinya peristiwa kebakaran, terduga pelaku sempat terlibat cekcok dengan salah satu pemilik rumah yang terbakar.
BACA JUGA: Kebakaran Kilang Minyak Pertamina di Cilacap Bukan Pertama Kalinya, Ini Sejumlah Kejadian Serupa di RI
Bahkan dalam percekcokan tersebut terduga pelaku juga sempat mengancam pemilik rumah dengan senjata tajam jenis golok.
“Dari fakta inilah polisi mendapatkan petunjuk yang menarah pada terduga pelaku,” lanjut Suryani.
Setelah diamankan dan dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Salatiga kemudian dilakukan interogasi. Dari interogasi ini terduga pelaku Ferdi mengakui perbuatannya di hadapan penyidik Satreskrim Polres Salatiga.
Saat ini terduga pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik untuk mengungkap motif dari tindakannya. “Terduga pelaku kita jerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP dan pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951,” jelas Kasatreskrim. (*)