Setelah diamankan dan dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Salatiga kemudian dilakukan interogasi. Dari interogasi ini terduga pelaku Ferdi mengakui perbuatannya di hadapan penyidik Satreskrim Polres Salatiga.
Saat ini terduga pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik untuk mengungkap motif dari tindakannya. “Terduga pelaku kita jerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP dan pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951,” jelas Kasatreskrim. (*)





