Pendidikan

SD PTQ Smart Kids Semarang Belum Berizin, Dewan Pendidikan Minta Siswa Dipindah Sekolah

×

SD PTQ Smart Kids Semarang Belum Berizin, Dewan Pendidikan Minta Siswa Dipindah Sekolah

Sebarkan artikel ini
SD PTQ smart kids kabupaten semarang
Sekolah Dasar Plus Tahfidzul Qur'an (SD PTQ) Smart Kids di lingkungan Perum Depot Palan, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang mendatangi Sekolah Dasar Plus Tahfidzul Qur’an (SD PTQ) Smart Kids di lingkungan Perum Depot Palan, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Kedatangan Dewan Pendidikan ini untuk melakukan pertemuan dengan Yayasan Insan Gemilang Karangjati, terkait dengan aktivitas sekolah yang disebut belum memiliki izin penyelenggaraan pendidikan formal tersebut.

Turut hadir dalam pertemuan ini, perwakilan Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang serta Ketua PGRI Kabupaten Semarang.

Usai pertemuan, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang, Joko Sriyono mengungkapkan, pertemuan dengan pihak yayasan pengampu SD PTQ Smart Kids ini untuk ‘menyelamatkan’ puluhan peserta didik.

Ia menjelaskan, secara izin pendirian sekolah sudah pihak Yayasan Yayasan Insan Gemilang Karangjati laksanakan. Namun, untuk izin operasional penyelenggaraan pendidikan formal memang belum ada.

BACA JUGA: Siapkan Lahan 5,5 Hektare, Pemkab Semarang Bakal Bangun Sekolah Rakyat di Tengaran

Hal tersebut karena kegiatan pendidikan di sekolah ini belum memenuhi persyaratan yang ada. Terkait operasional penyelenggaraan pendidikan formal maupun terkait persyaratan sarana dan prasarana sekolah.

Misalnya luas lahan minimal serta lapangan untuk upacara.

“Sehingga kami hadir untuk memberikan advis kepada sekolah dan yayasan, sekaligus juga menyelamatkan peserta didik,” jelasnya, Kamis, 17 Juli 2025.

Terlebih, lanjut Joko, sekolah ini telah menyelenggarakan pendidikan untuk peserta didik kelas I, kelas II dan kelas III. Sehingga, Dewan Pendidikan berkepentingan untuk memberikan masukan dan saran.

Antara lain menyarankan agar peserta didik SD PTQ Smart Kids ini di salurkan ke sekolah lain yang terdekat. Karena peserta didik yang sudah ada saat ini juga tidak masuk ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sehingga, khawatirnya, siswa ini tidak akan bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan formal selanjutnya.

“Karena tidak masuk Dapodik maka mereka tidak akan bisa memikiki ijazah pendidikan formal,” lanjutnya.

Saran penutupan pendaftaran sekolah

Joko juga menyampaikan, saran lainnya adalah pihak sekolah menutup pendaftaran sekolah terlebih dahulu pada tahun ajaran baru nanti, sambil mencari lahan yang lebih representatif untuk membangun lokal sekolah yang baru.

Karena bangunan sekolah yang ada saat ini luasannya hanya sekitar 200 meter persegi dan berada di tengah- tengah pemukiman.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, warga sekitar lingkungan sekolah ini masih ada yang pro dan kontra,” jelasnya.

Terkait persoalan kegiatan pendidikan di SD PTQ Smart Kids ini, kata Joko, sebenarnya juga sudah beberapa kali pihaknya musyawarahkan bersama guna mencari solusi dari permasalahan yang ada.

Baik di tingkat dinas maupun di Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang.

“Prinsipnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang meminta agar peserta didik ‘diselamatkan’ terlebih dahulu ke sekolah yang lain,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala SD PTQ Smart Kids, Purwaningsih menyampaikan, terkait saran Dewan Pendidikan akan dimusyawarahkan terlebih dahulu baik dengan yayasan, dewan guru serta orang tua peserta didik.

BACA JUGA: Sekolah Rakyat di Cepu Blora Siap Beroperasi Besok, Bupati Arief Rohman Tinjau Kesiapan Fasilitas

Terkait nasib para peserta didik yang tidak terdaftar pada Dapodik, Purwaningsih menyampaikan tidak menjaadi masalah. Sebab meski tidak terdaftar pada Dapodik, tetapi setiap peserta didik sudah punya Nomor Induk Siswa Nasional (SISN).

“Sehingga setelah nanti kita sudah punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), kita tinggal mengaktifkan NISN-nya saja dan itu tidak ada masalah,” jelasnya.

Terlebih, lanjutnya, itu diperlukan setelah peserta didik nanti sudah kelas VI untuk keperluan penerbitan ijazah. Maka dari itu, pihak sekolah akan berusaha sebelum ijazah keliar peserta didik sudah terdaftar di Dapodik.

Termasuk terkait alasan sarana prasarana yang menjadi persyaratan untuk bangunan sekolah. Karena standar minimal seperti bangunan gedung, kamar mandi, kantin dan UKS sudah terpenuhi.

Dengan lahan yang ada peserta didik tetap bisa melaksanakan upacara bendera. “Bahkan nilai nalilai nasionalisme, cinta tanah air sudah kita kembangkan setiap hari, tidak hanya upacara bendera pada hari Senin saja,” tegasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp