EkbisHeadlineNews Update

Sebagian Masyarakat Belum Tahu Fungsi dan Peran LPS

×

Sebagian Masyarakat Belum Tahu Fungsi dan Peran LPS

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto. (LPS)

SURABAYA, 7/10 (beritajateng.tv) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai masih ada masyarakat yang belum mengetahui peran dan fungsi LPS.

Berangkat dari hal tersebut, LPS secara intens terus mensosialisasikan peran dan fungsinya, sesuai amanat UU No 24 Tahun 2004, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dengan fungsinya sebagai otoritas penjamin simpanan.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengatakan, LPS hadir sebagai respon atas penguatan sistem perbankan pasca krisis tahun 1997/1998. Pada krisis tahun 1997/1998, sebelum ada LPS pemerintah mengeluarkan ratusan triliun untuk menangani krisis keuangan dan perbankan.

“amun pada saat krisis tahun 2008, pemerintah mengeluarkan Rp 3,5 triliun. Disitulah peran dan fungsi LPS dipandang sangat penting,” ujar Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto kepada insan media se-Jawa Timur, di Surabaya, Kamis (6/10/2022).

Seiring waktu dan dinamika yang terjadi, karena peran dan fungsinya yang semakin strategis, dengan disahkannya UU PPKSK No 9 Tahun 2016 terkait mandat baru LPS sebagai risk minimizer dan UU No. 2/2020 dan PP No 33/2020, dalam rangka penanganan pandemi Covid-19; dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau SSK. LPS mendapat mandat baru. Artinya tidak hanya memiliki mandat di belakang sebagai penjamin simpanan (pay box), namun juga mandat lebih luas termasuk early involvement atau early access dalam penanganan bank bermasalah.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan