Nantinya, jika bukti tindak pidana sebagaimana dalam ketentuan Pidana Umum maupun Pidana Khusus yang ada kaitannya dengan UU ITE ditemukan, Lukman mengaku siap melapor ke Polda Jawa Tengah, baik di Ditreskrimum ataupun di Direktorat Siber.
“Upaya hukum ini kami lakukan guna memulihkan nama baik klien kami,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





