SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Panitia Semarang Economy Creative (SEC), Mei Sulistyoningsih, berencana mengajukan tuntutan terhadap sejumlah pihak.
Kuasa hukum Mei, Lukman Muhadjir, menuturkan kliennya mengalami tekanan mental akibat gagalnya lomba tari di Taman Indonesia Kaya pada Jumat, 20 Desember 2024 lalu.
Mei selaku ketua SEC sekaligus ketua panitia menjadi korban fitnah dari sejumlah pihak atas gagalnya lomba tersebut. Lukman tak segan menempuh jalur hukum demi menuntut pemulihan nama baik Mei Sulistyoningsih.
“Klien kami adalah korban pencemaran nama baik dan laporan palsu. Upaya hukum kami lakukan guna memulihkan nama baik,” kata Lukman kepada beritajateng.tv, Selasa, 7 Januari 2025.
BACA JUGA: Ketua SEC Mei Sulistyoningsih Buka Suara, Sebut Gagalnya Lomba Tari Karena Sabotase
Lukman menyebut kegagalan lomba tari itu bukan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari kliennya. Pasalnya, sebagai ketua panitia, Mei telah membagi tugas kepada beberapa orang sebagai penanggung jawab.
Dalam perjalanannya, lanjut Lukman, terdapat sabotase dari sejumlah panitia hingga lomba gagal berjalan dengan lancar.
Atas kejadian ini, Mei mengalami banyak kerugian; mulai dari kerugian material hingga imaterial. Ia bahkan dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas kasus penipuan.
“Bu Mei jadi korban karena di-bully, namanya dicemarkan, kredibilitasnya menurun, dan bahkan SEC yang dipimpinnya hancur nama baiknya, serta membuat anggota di dalamnya bingung,” beber Lukman.
Laporkan Pasal UU ITE
Lebih lanjut, Lukman menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum atas kasus ini. Ia ingin, dengan laporan balik ini, membuat pelaku pencemaran nama baik dan laporan palsu menjadi jera.
“Mereka tidak boleh sembarangan main sosial media yang merugikan warga negara, dalam hal ini adalah klien kami. Ini sudah teratur dalam UU ITE,” tuturnya.
BACA JUGA: Ternyata Bodong, Ini Alasan Peserta Ikuti Lomba Tari Nasional Trofi Gubernur Jawa Tengah





