Sebelum mendaftar PPDB, orangtua/wali dan calon peserta didik SD dan SMP Negeri inklusi wajib mendaftar asesmen psikolog secara langsung pada panitia PPDB di bagian Bidang Pembinaan SMP, Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Adapun persyarataan pendaftaran dan dokumen yang wajib calon peserta bawa antara lain:
1. Identitias diri yakni fotokopi KK atau KTP orangtua/wali, kartu identitas anak/akta kelahiran
2. Dokumen tambahan
– Kartu penyandang disabilitas anak (jika memiliki)
– Dokumen yang membuktikan tercatat di DTKS atau penerima PKH/BPNT/PIP atau memiliki KIP (khusus bagi warga yang kurang mampu)
BACA JUGA: Bakal Bangun Perpusda, Pemkot Semarang Ajukan Anggaran Rp 10 Miliar ke Perpusnas RI
Sementara itu, tanggal penting untuk asesmen PPDB inklusi Kota Semarang tahun 2024 antara lain:
Pendaftaran gelombang 1: 1 – 28 februari
Pendaftaran gelombang 2: 4 – 26 maret
Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan psikologis: 5 Februari – 30 April 2024
Pengumuman: 10 Juni 2024 (*)
Editor: Farah Nazila