Beberapa alasan RT dan RW menolak pengajuan dana operasional, menurut Nardi, karena keputusan pengurus RT dengan warga. Bahwa mereka pada tahun ini tidak mengambil dana bantuan ini dulu.
BACA JUGA: Video Cair, Dana RT Rp25 Juta Boleh untuk Agustusan dan Tumpengan
“Tapi mudah-mudahan tahun depan bisa ambil. Istilahnya masyarakat bisa menikmati semuanya program stimulan lbu Walikota dan Bapak Wakil Walikota,” paparnya.
Menurutnya, bagi RT atau RW yang tidak mengajukan, dana secara otomatis tidak dicairkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Hal ini karena proses pencairan memerlukan pengajuan resmi dan pemenuhan tujuh syarat administratif yang harus diverifikasi mulai dari tingkat RW hingga SK penetapan dari lurah.
Dia menyebutkan, hingga pertengahan Agustus ini, proses pencairan sudah berjalan di beberapa kecamatan seperti Kecamatan Mijen, Ngaliyan, sebagian Pedurungan, serta sebagian di Gajahmungkur.
Secara keseluruhan, pencairan dana BOP telah mencapai sekira 35 persen dari total pengajuan yang masuk.
“Yang sudah mengajukan ke BPKAD lebih dari 50 persen. Mudah-mudahan pekan ini selesai semuanya agar bisa masyarakat belanjakan. Apalagi ini menjelang 17 Agustus, masyarakat sudah siap-siap untuk memperingati HUT ke-80 RI,” lanjutnya.
Di sisi lain, dia menjelaskan, kendala utama bagi RT yang belum atau tidak mengajukan umumnya terkait pertimbangan internal dan kebutuhan waktu untuk memahami proses serta syarat pencairan.
Menurutnya, pihaknya akan melakukan pendampingan dan monitoring evaluasi (monev). Agar program stimulan ini bisa bermanfaat secara optimal oleh seluruh wilayah. (*)
Editor: Elly Amaliyah