SEMARANG, beritajateng.tv – Ada 10 partai politik (parpol) yang berhasil meraih kursi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2024.
Sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hanya PDI Perjuangan (PDIP) yang bisa mengusung calonnya sendiri dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2024 mendatang.
Sebab, perolehan 33 kursi itu membuat PDIP telah memenuhi syarat ambang batas 20 persen kursi parpol pengusung.
Sementara, partai lainnya seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai pemenang Pileg 2024 masih harus berkoalisi untuk maju Pilkada 2024.
Namun, pascaputusan MK, pintu bagi PKB dan parpol lainnya terbuka lebar untuk mengusung calonnnya sendiri dalam Pilgub Jateng 2024.
Jumlah pemilih di Jateng yang lebih dari 12 juta jiwa, syarat parpol bisa mengusung calonnya sendiri mengacu pada putusan MK, adalah memiliki suara sah minimal 6,5 persen pada Pileg DPRD Provinsi 2024.
BACA JUGA: Pastikan Keamanan saat Pilkada 2024, Polres Blora Gelar Simulasi Sispamkota
Dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 28.289.413 jiwa di Jateng, maka jumlah suara sah parpol yang mampu mengusung calonnya sendiri ialah minimal 1.838.812 suara.
Adapun parpol yang memenuhi syarat itu, berdasarkan hasil berolehan suara sah, ialah PDIP (5,270,261 suara), PKB (3,036,464 suara), Gerindra (2,592,886 suara), dan Golkar (2,253,697 suara).
Sementara, PKS tak bisa mengusung sendiri lantaran perolehan suara hanya 1,621,069.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono angkat bicara saat beritajateng.tv temui di Aston Inn Pandanaran, Kota Semarang, Jumat 23 Agustus 2024 sore.
Perihal PKB dan parpol lainnya bisa mengusung calon sendiri jika mengacu pada putusan MK, Hendi memberi respons singkat.