“Sebetulnya dari pabrik pabrik itu harus sadar. Jangan sampai sudah disampaikan Dishub terkait pelarangan jam operasional kendaraan bertonase besar tapi masih nekat. Semuanya harus menaati. Kan sudah ada peraturannya,” jelas Iswar.
Iswar mengimbau perusahaan di Kawasan Industri wilayah atas bisa mematuhi aturan larangan kendaraan bertonase besar melalui jalan Silayur saat jam padat.
“Solusi jangka panjangnya ya dengan SORR (Semarang Outer Ring Road). Tapi kalau solusi jangka pendeknya ya dengan pelarangan jam operasional kendaraan berat,” papar dia.
Sedikit informasi, kecelakaan kendaraan besar bermuatan baru bata merah terjadi di tanjakan Jalan Prof Hamka Semarang pada Minggu, 25 Mei 2025.
Truk bermuatan batu bata merah itu tak kuat menanjak saat melewati jalan Prof Hamka tepatnya di depan SPBU Ngaliyan. Akibat muatan berlebih, kendaraan itu tak kuat menanjak dan mundur hingga terguling.
Beruntung tak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut, namun menyebabkan kemacetan panjang yang membuat warga geram. (*)
Editor: Elly Amaliyah