Untuk mendukung kelancaran pendataan, masyarakat di minta menyiapkan dokumen berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), identitas pelanggan PLN beserta informasi daya listrik, serta dokumen kepemilikan seperti sertifikat tanah atau bangunan. Khusus pendataan PBJT Tenaga Listrik, kegiatan berlangsung kepada seluruh pelanggan, baik prabayar maupun pascabayar.
Pemerintah Kota Semarang juga menegaskan bahwa seluruh petugas lapangan di bekali surat tugas dan tanda pengenal resmi. Masyarakat kami imbau memastikan identitas petugas sebelum memberikan data pribadi.
Selain itu, Agustina mengingatkan warga agar waspada terhadap potensi penyalahgunaan program IQRO oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Seluruh layanan IQRO tidak dipungut biaya. Masyarakat jangan memberikan uang ataupun imbalan kepada petugas. Serta jangan mengunduh aplikasi atau membuka tautan yang di kirim oleh pihak yang mengatasnamakan petugas pajak melalui WhatsApp,” tegasnya.
Apabila masyarakat membutuhkan informasi atau ingin memastikan identitas petugas, Pemkot Semarang menyediakan layanan HALO BAPENDA melalui telepon 0800-1616-162 maupun WhatsApp di nomor 0811-2889-809 dan 0822-1221-400.
Program IQRO menjadi salah satu inovasi unggulan Pemerintah Kota Semarang dalam mendukung Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD). Sekaligus memperkuat tata kelola perpajakan yang modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (*)





