“Dalam pertemuan ini harapannya kita dapat menjalin persaudaraan yang lebih baik, membuka komunikasi yang lebih baik ke depannya agar tercipta keselaraan dalam bertugas,” imbuh Tri Antoro.
BACA JUGA: Update Kasus Kekerasan ke Jurnalis, AJI Kota Semarang & PWI Jateng Somasi Pj Gubernur dan Ajudan
Pada kesempatan itu, Wisnu menerima permohonan maaf Tri Antoro. Ia menjelaskan bahwa wartawan tidak memiliki itikad buruk terhadap Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana. Apa yang wartawan lakukan adalah bagian dari tugasnya mencari informasi.
“Kita sebagai jurnalis, insan pers atau wartawan, kalau meliput kita gak mungkin melukai pimpinan. Kita hanya bekerja mencari informasi dan mengkonfifmasi ke beliau dalam hal ini Pak Nana Sudjana,” ungkap Wisnu.
Sementara itu, Koordinator Bidang Advokasi AJI Kota Semarang, M. Dafi Yusuf, mengapresiasi permintaan maaf Tri kepada Wisnu. Dia menekankan, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dalam lindungan UU dan tindakan menghalang-halangi jurnalis merupakan pelanggaran.
“Untuk itu menghalangi-halangi jurnalis dalam memperoleh informasi termasuk pelanggaran. Kami juga berharap kejadian ini bisa menjadi evaluasi bersama bahwa ketika kita wawancara beliau hanya untuk mengkonfirmasi kebenaran suatu peristiwa,” ujar Dafi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi