Semarang, 17/11 (beritajateng.tv) – Orang Advokat Kota Semarang yang menjadi terdakwa dalam kasus kebencian berdasarkan Sara, R Winindya Satriya didakwa dengan penjara 1 tahun dan 4 bulan.
Tuntutan yang dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (Jaksa) Kantor Kejaksaan Jawa Tengah (Kejati), Okti, dalam sesi tindak lanjut, pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang (PN) pada hari Rabu (17/11/2021 ).
“Duduk panel hakim yang mencoba kasus ini, memberlakukan hukuman 1 tahun dan 4 bulan berkurang oleh periode penahanan terdakwa,” kata Okti, dalam tuntutannya.
Satriya terdakwa juga didakwa dengan denda Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, itu diganti dengan hukuman penjara 4 bulan.
Kejaksaan Okti mengatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penyebaran informasi yang bertujuan menciptakan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.