Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Seorang Kades di Blora Disomasi Pengacara atas Dugaan Penipuan

×

Seorang Kades di Blora Disomasi Pengacara atas Dugaan Penipuan

Sebarkan artikel ini
Dugaan Penipuan
Kepala Desa Sitirejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Joko Mulgiyanto mendapat somasi pengacara atas dugaan penipuan. (Hery P/beritajateng.tv)

BLORA, beritajateng.tv – Kepala Desa (Kades) di Blora bernama Joko Mulgiyanto mengaku kaget lantaran mendapat somasi pengacara atas dugaan penipuan.

Ia adalah Kepala Desa Sitirejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Joko Mulgiyanto.

Secara tiba-tiba, Joko mendapat somasi dari seorang pengacara Jakarta atas dugaan kasus penipuan terhadap Ubaidillah Rouf (obet) senilai Rp 200 juta rupiah.

“Saya malah kaget wong saya juga kenal sama beberapa pengacara. Tiba-tiba ia telpon bilang, kalau saya punya hutang sama obet, padahal tidak,” ungkap Joko Mugiyanto, melalui sambungan telepon, Senin 16 Oktober 2023.

Ia merasa tidak pernah punya hutang kepada obet untuk pencalonan dirinya sebagai Calon Legislatif (Caleg) di DPRD Kabupaten Blora.

“Saya tidak pernah sedikitpun hutang sama obet, saya maju nyaleg tidak ada yang biayai. Pas hari H malah zong (tidak ada uang). Saya malah hutang sama BKK Sulang Rp.500 juta. Silahkan di cek,” imbuh Joko.

Waktu itu, kata Joko, ia minta bantuan uang Rp.150 juta kepada Obet dengan agunan rumah joglo. Rencana Joglo itu mau Obet beli Rp. 1,5 Miliar. Namun Joko hanya minta di bayar Rp. 1 Miliar.

“Sebagai mantan Dewan, saya kan sudah ngomong, katanya mau kasih satu setengah miliar. Saya bilang tidak usah, satu Miliar saja, Joglo silahkan bawa, nanti yang sumbangan Rp.150 juta saya kembalikan. Mana hutang saya,” jelas Joko.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan