Jateng

Sepanjang 2025 Pengadilan Agama Blora Catat 1.888 Perkara Perceraian, 75 Persennya Istri Gugat Cerai

×

Sepanjang 2025 Pengadilan Agama Blora Catat 1.888 Perkara Perceraian, 75 Persennya Istri Gugat Cerai

Sebarkan artikel ini
Perceraian Blora | Ilustrasi perceraian. (Pexels/Pixabay)
Ilustrasi perceraian. (Foto: Pexels/Pixabay)

BLORA, beritajateng.tv – Pengadilan Agama Blora mencatat perkara perceraian masih tinggi sepanjang Januari hingga November 2025. Total perkara mencapai 1.888 kasus dan menjadi perhatian publik.

Angka tersebut menunjukkan persoalan rumah tangga masih sering muncul pada wilayah Kabupaten Blora. Data resmi lembaga peradilan agama tersebut menjadi gambaran kondisi sosial masyarakat saat ini.

Panitera Muda Gugatan serta Pelaksana Tugas Panitera Muda Hukum PA Blora, Fitri Istiawan, menyampaikan cerai gugat masih paling banyak.

Sepanjang periode tersebut, istri mengajukan 1.429 perkara cerai gugat, atau sekitar 75 persen dari total perkara. Sementara suami mengajukan cerai talak sebanyak 459 perkara.

“Secara hukum, perceraian terbagi menjadi dua jenis, yaitu cerai gugat dan cerai talak,” tuturnya, Rabu, 24 Desember 2o25.

BACA JUGA: Perceraian Akibat Judi Online Meningkat di Semarang, Psikolog: Itu Bom Waktu Keluarga

Fitri menjelaskan cerai gugat merupakan permohonan istri terhadap suami melalui putusan hakim. Cerai talak merupakan permohonan suami untuk memperoleh izin pengucapan talak.

Pada perkara cerai talak, putusan hakim belum langsung mengakhiri perkawinan. Suami masih wajib melewati sidang ikrar talak setelah masa tunggu tertentu. Hak istri juga wajib terpenuhi sebelum ikrar talak terlaksana.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan