Jateng

Sepanjang 2025 Pengadilan Agama Blora Catat 1.888 Perkara Perceraian, 75 Persennya Istri Gugat Cerai

×

Sepanjang 2025 Pengadilan Agama Blora Catat 1.888 Perkara Perceraian, 75 Persennya Istri Gugat Cerai

Sebarkan artikel ini
Perceraian Blora | Ilustrasi perceraian. (Pexels/Pixabay)
Ilustrasi perceraian. (Foto: Pexels/Pixabay)

“Apabila kewajiban tersebut belum terpenuhi, ikrar talak belum dapat berlangsung,” ujar Fitri.

Pengadilan memberi masa tunggu hingga enam bulan. Apabila suami tidak melaksanakan ikrar talak, perkara gugur dan perkawinan tetap sah. Menurut Fitri, aturan tersebut berfungsi sebagai perlindungan hukum bagi perempuan.

Data Bulanan 2025 Perkara Perceraian di Blora

Data bulanan cerai gugat menunjukkan fluktuasi sepanjang 2025. Januari mencatat 166 perkara dan Februari 109 perkara. Maret berjumlah 86 perkara serta April mencapai 152 perkara. Mei mencatat 127 perkara dan Juni 122 perkara. Juli berjumlah 142 perkara serta Agustus 105 perkara. September mencatat 160 perkara, Oktober 140 perkara, dan November 120 perkara.

Perkara cerai talak juga mengalami variasi jumlah. Januari mencatat 62 perkara dan Februari 38 perkara. Maret berjumlah 23 perkara serta April 49 perkara. Mei mencatat 42 perkara dan Juni 38 perkara. Juli mencapai 52 perkara, Agustus 34 perkara, September 40 perkara, Oktober 42 perkara, serta November 39 perkara.

BACA JUGA: 1.121 Istri di Semarang Gugat Cerai Suami, Mayoritas Akibat Pinjol dan Judol

Selain perceraian, PA Blora mencatat 163 perkara dispensasi kawin sepanjang 2025. Perselisihan serta pertengkaran rumah tangga masih menjadi penyebab utama perceraian. Faktor ekonomi juga sering memicu konflik, terutama saat suami tidak memenuhi kewajiban nafkah.

Fitri menyatakan kondisi lapangan kerja terbatas turut memperbesar tekanan rumah tangga. Tren jangka panjang menunjukkan penurunan perceraian karena peran mediasi serta peningkatan kesadaran masyarakat.

Pengadilan berharap pasangan suami istri menguatkan komunikasi serta tanggung jawab bersama demi menekan angka perceraian. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan